Jumat, 15 Mei 2015

Oky Taqwin #46 : Jomblo Harus Dilindungi


Semangat Pagi guys
Gimana aktivitas jumat pagi ini seru kan ya...
Gue pun juga begitu melalui hari jumat ini masih menyadang gelar #BanggaJadiJomblo Kali ini gue bikin tulisan mengenai dasar perhukuman yang melindungi JOMBLO termasuk gue iya gue udah puas kan? Gue agaknya sedikit heran, kenapa semakin hari kaum Jomblo semakin menjadi terlihat hina termasuk gue juga. Padahal, apa yang terlihat dan digembar-gemborkan selama ini di dunia maya belum tentu benar.
Isu yang beredar di masyarakat  tentang Jomblo yang kerjanya galau mulu
membuat kaum jomblo dipandang sebelah mata. 
Harus diakui, ada Jomblo yang begitu drama menyikapi kesendiriannya.
Tapi gak semua kan?
Kenyataannya banyak orang memandang Jomblo sama rendah,
menjadi korban bully, menjadi korban sindir di tiap malam minggu.
Semakin ke sini, kaum jomblo, nggak cuma di Tanah Air, tapi di berbagai belahan dunia mana pun, semakin lama semakin terlihat hina di mata orang-orang. Padahal, apa yang terlihat di luar dan digembar-gemborkan di dunia nyata dan maya, nggak semuanya benar, lho.

Jomblo, katanya adalah jenis orang yang menghabiskan tiga perempat waktu hidupnya untuk menggalaui kesendiriannya. Ahh.., itu sih cuma pengalihan isu politik Tanah Air yang sedang runyam aja. Pada akhirnya kabar angin itu bikin kaum jomblo menjadi kaum yang terpinggirkan dan selalu dipandang sebelah mata.

Jomblo memang drama banget menyikapi kesendiriannya, tapi nggak semua jomblo seperti itu. Sejatinya, kaum jomblo pun punya derajat yang sama dengan orang yang nggak jomblo. Bahkan negara pun melindungi hidup orang jomblo, lho. Mau bukti? Ini dasar-dasar hukum yakng melindungi keberlangsungan hidup para jomblo simak langsung tulisan gue ini? Hayati buat loe yang ngakunya gak jomblo :
1. Sila ke-5 Pancasila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Sebagai warga Indonesia, baik jomblo maupun nggak jomblo berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di muka publik. Jomblo nggak boleh dihujat, karena itu terkandung dalam semobyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda (statusnya), tapi tetap satu jua.
2. Pasal 28 UUD 1945
Semua warga negara itu bebas berpendapat, dan itu tercermin dari Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul bangsa Indonesia. Jelas kan? 
Sayangnya kalau jomblo berpendapat mengenai status jomblonya pasti dianggap ngeles. Aturannya udah kayak aturan MOS seperti berikut :

1. Yang punya pacar selalu benar.

2. Apabila yang punya pacar salah kembali ke pasal 1.
Emang sangat disayangkan, kalau jomblo yang memberi pendapat, pasti akan dibantai habis-habisan dan dianggap sebagai penghiburan diri semata. Buat kamu yang merasa nggak jomblo dan sering mengejek jomblo, tolong, biarkan jomblo berbahagia dengan bebas berpendapat apapun yang merupakan isi hatinya.

3. Undang Undang No. 39 tahun 1999
"Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun".

Jelas, negara menjamin hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Makanya kalau kamu mau dihormati sebagai orang yang punya pacar, maka kamu nggak boleh merendahkan kaum jomblo. Saling menghormati. Itu adalah kewajiban paling hakiki seluruh warga negara Indonesia. kalau melanggar, ya siap-siap aja dipenjara! 

4. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Jelas, dalam TAP MPR ini, setiap manusia diakui dan dihormati hak asasinya tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia dan bahkan status sosialya. Ingat, ya, negara menjamin status sosial yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Artinya, mau jomblo atau nggak jomblo, semuanya sama saja. Nggak ada yang bisa membeda-bedakan di hadapan negara.Jadi kalau ada yang ngetweet/ngomong “Jomblo dilarang blablabla…”  itu tandanya ada yang mengejek kamu karena kamu jomblo, artinya dia telah melanggar TAP MPR ini.

5. Piagam Declaration of independence of America (4 Juli 1776)
Nggak cuma Indonesia yang melindungi kaum jomblo, dunia internasional pun mengakui hak hidup para jomblo di seluruh dunia. Seperti tertuang dalam Piagam Declaration of Independence of America pada tanggal 4 Juli 1776.
Kalau yang punya pacar boleh malam mingguan, kenapa yang Jomblo enggak?. Toh malam mingguan gak wajib bareng pacar. Di rumah doang juga malam mingguan kok namanya.
" Manusia diciptakan Tuhan itu sama, dan dikaruiniai dengan hak-hak  yang sama pula. Makanya nggak pernah ada sejarahnya karena alasan jomblo, hari Minggu di kalender berubah jadi Senin, atau malam Minggu jadi malam Senin, karena Minggu jadi Senin dan Sabtu rasa Selasa cuma dirasakan oleh kamu yang....jomblo."Bagi kalian yang ngaku gak jomblo sudah jelaskan dengan bukti-bukti yang membela hak-hak kami para jomblo. 
Itulah hikmah - hikmah jumat hari ini untuk para jomblo termasuk gue patutlah kita bersyukur atas hak jomblo telah terwadahi jangan sampai status gelar yang di miliki itu menghambat untuk tidak bisa berkarya.

Hidup Jomblo, Hidup Rakyat Jomblo Indonesia
Tertanda Jomblo, Jakarta 15 Mei 2015


Oky Taqwin Abadi 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe Biar Jomblo

Contact our Support

Email us: taqwinoky@gmail.com

Metamorfosa