Ini adalah karya buku kedua saya memang belum ber ISBN tapi saya percaya suatu saat itu bisa tercapai. Ketika saya menuliskan buku itu memang judulnya agak MENGGELITIK kenapa? karena memang untuk membuat semenarik mungkin di dalam buku tersebut membahas tentang Mazhab - Mazhab Syi'ah semua terpaparkan dengan jelas dan ringan untuk di baca.Saya bersyukur memang akhirnya saya bisa menulis lagi tanpa terkendala terimakasih kepada ustad ali rif'an yang telah membimbing dan buku itu sebagai penutup ajaran semester genap tahun lalu. Di cetakan pertama memang saya tidak mencetak banyak karena dana juga. ini cuplikan singkat buku tersebut:
Mazhab Syi’ah
Pengertian Mazhab Syi'ah
Kata Syi’ah berarti “pengikut”
atau “penolong” dan kata musyaaya’ah sepadan
dengan kata musaasharah. Istilah ini
dipungut dari peristiwa masa lalu yaitu khalifah ketiga, Ustman bin Affan
terbunuh, yang mengakibatkan kaum muslimin terbagi menjadi dua golongan.
Sebagai besar menjadi syi’ah (pengikut) Ali dan sebagian kecil menjadi syi’ah
muawiyah.
Seiring dengn berjalannya waktu
dan perkembangan zaman istilah syi’ah lebih lebih dinisbatkan kepada kelompok
pengikut Ali bin Abi thalib, dan pemihakan kepada Ali berubah menjadi berubah
menjadi pengutamaan Ali dan para cucunya. Sehingga lambat laun tumbuh keyakinan
bahwa khalifah dan kepemimpinan ummat adalah hak mutlak bagi Ali dan
keturunannnya.
Sejarah Islam mencatat bahwa
hingga saat ini terdapat dua macam aliran besar dalam Islam. Keduanya adalah
Ahlussunnah (Sunni) dan Syi’ah. Tak dapat dipungkiri pula, bahwa dua aliran
besar teologi ini kerap kali terlibat konflik kekerasan satu sama lain,
sebagaimana yang kini bisa kita saksikan di negara-negara seperti Irak dan
Lebanon. Terlepas dari hubungan antara keduanya yang kerap kali tidak harmonis,
Syi’ah sebagai sebuah mazhab teologi menarik untuk dibahas. Diskursus mengenai
Syi’ah telah banyak dituangkan dalam berbagai kesempatan dan sarana.
Mazhab Syi’ah asalnya bukan sebagai mazhab dalam bidang
hukum fiqih, melainkan sebagai kelompok politik yang berpendapat bahwa yang
berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Ali ibn Abi
Thalib, bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Golongan Syi’ah berpendapat, bahwa
pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) termasuk rukun Islam, oleh karena
itu wajib hukumnya bagi umat Islam melaksanakannya. Belum sempurna Islam
seseorang kalu belum melaksanakan hal tersebut, karenanya golongan Syi’ah tidak
saja menjadi mazhab politik, tetapi juga mazhab fiqih. Dalam proses
pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) di kalangan ulama Syi’ah terdapat
perbedaan pendapat sebagai berikut, yaitu:
- Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, dengan syarat harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.
- Sebagian lain berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah dan juga harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.
PENUTUP
Syi’ah merupakan kelompok
umat muslim pendukung Ali bin Thalib. Syi’ah muncul dikarenakan ketidakpuasan
sebagian umat Islam mengenai pengganti setelah Nabi Muhammad wafat.
Kelompok Syi’ah ini
terpecah lagi menjadi beberapa sekte-sekte yaitu Itsna Asyariyah, Sabi’iyah,
Zaidiah, dan Syi’ah Ghulat. Perpecahan itu disebabkan karena satu masalah yaitu
tentang imamah.
DAFTAR PUSTAKA
[2] M.H.Thabathaba’I, Islam Syi’ah, Asal
Usul dan Perkembangannya, terj. Djohan Effendi, PT.Grafiti Press, Jakarta, 1989, hlm.37 dan 71
[5] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya, Jilid 1, UI Press, Jakarta, 1985, hlm. 100.

0 komentar:
Posting Komentar